BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Berkas perkara kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen, dengan 2 tersangka yang berinisial RJ (36) dan HP (33), dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Sejauh ini, proses hukum terhadap keduanya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
"Sudah P21, tinggal kami menunggu dari penyidik, dalam hal ini juru periksa yang memeriksa dua tersangka tersebut, kapan dilimpahkan ke kami, artinya dalam hal ini sudah tahap 2, kami siap menerima kapan saja dilimpahkan," kata Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas, Jum'at (8/10/2021).
Lanjut Mario, pihaknya sejak hari Kamis (7/10/2021) kemarin, sudah menandatangani kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Tenggang waktu itu tidak diatur, tapi kan ada batas kewajaran mereka mengirimkan kapan, paling setelah itu hingga dua atau tiga bulan. Kalau sudah lewat tiga bulan, nanti kita susul dengan P21 A. Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 263, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, satu orang oknum CPNS di Kabupaten Bangka Barat berinisial HP (33), berhasil diamankan Tim Verifikasi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, lantaran diduga membawa surat antigen palsu, Rabu (7/7/2021) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, terdapat satu orang tersangka baru berinisial RJ, yang berperan dalam pembuatan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut.
"HP perannya adalah dia yang membuat surat yaitu mengetik dan menggunakan surat, terus untuk tersangka RJ perannya adalah dia yang menandatangani surat rapid palsu itu, selanjutnya di stempel menggunakan stempel RSUD yang ia buat sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba, dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021) lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait