BPKP: Masalah Perusahaan Kelapa Sawit di Indonesia Masuk Kategori Masalah Besar

Suparjo Ramalan
Tumpukan buah kelapa sawit yang sudah beberapa hari tidak laku dijual milik warga Kelapa Kampit, Rabu (11/5/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

JAKARTA, lintasbabel.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut permasalahan perusahaan kelapa sawit di Indonesia sudah masuk kategori masalah besar. Hal itu diungkapkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.

Dikatakannya, Indonesia belum memiliki data komprehensif perusahaan kelapa sawit di dalam negeri. 

"Jangan-jangan ada yang enggak punya izin, jangan-jangan ada yang enggak terdaftar, itu masalah tersendiri dan besar sekali. Jadi kita secara komprehensif (pengumpulan data) sehingga kita punya peta secara keseluruhan," kata Ateh dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022). 

Meski begitu, dia mengakui belum memiliki data komprehensif terkait dengan persoalan perusahaan kelapa sawit. Pengakuan ini setelah pemerintah meminta BPKP melakukan audit atau investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak  menaati kebijakan pemerintah.

Perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng. 

"Ini bukan masalah kita memeriksa perusahaan kelapa sawit, tapi kita memeriksa penggunaan izin kita secara keseluruhan," ujarnya. 

Ateh mencatat, pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal pemerintah. Misalnya, kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).

"Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan (Agung), kemudian dari daerah dan provinsi karena kita pengen tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa supaya kita bisa hitung. Kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita," tuturnya. 

Dalam penelitian pengumpulan data awal, Ateh menuturkan, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.  

Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan lebih dari yang diizinkan pemerintah atau lahan yang dipakai merupakan hutang lindung. 

"Jadi, audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar enggak ada orang yang izinnya cuma 1 hektare, bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah ini hutan lindungi dipakai, kan itu masih semua kita kumpulkan (datanya)," ucapnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network