BANGKA, lintasbabel.id - AG (20) warga Sungailiat Kabupaten Bangka, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi Mapolres Bangka, lantaran melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP milik rekan kerjanya sendiri.
Tersangka AG berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka pada kamis (7/10/2021) sekitar pukul 18:00 WIB di kediamannya di Sungailiat.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat laporan kehilangan sebuah HP merk Redmi Not 9 milik Restu (22) warga RSS Sungailiat pada bulan Juli 2021 lalu.
Saat kejadian korban sedang bekerja bangunan bersama rekannya yang bernama Doni dan AG (tersangka) di pinggir Jalan Gang Raya Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat.
Pada saat itu korban meletakan HP miliknya di dalam plastik bersama baju dan topi di dalamnya, yang diletakkan di bawah pohon di pinggir jalan dekat korban bekerja.
Pada saat korban selesai bekerja dan hendak pulang, korban memeriksa HP di dalam plastik tersebut sudah tidak ada lagi, dan korban sempat menanyakan kepada rekannya DONI dan AG, namun keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan HP milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (7/10/2021) siang, polisi mendapat informasi bahwa HP milik korban ada di tangan tersangka. Tak munggu waktu lama, Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui sedang bekerja di PT Dok di Kota Pangkalpinang.
Namun, saat tiba di lokasi ternyata tersangka sudah pulang ke rumah. Sekitar pukul 18:00 WIB akhirnya tersangka berhasil diamankan Tim Kelambit di kediamannya di Komplek Pemda Sungailiat tanpa ada perlawanan.
"Tersangka ini merupakan rekan kerja korban, pada saat itu tersangka mengambil HP milik korban saat korban sedang bekerja, usai mengambil HP, tersangka langsung balik ke rumah untuk menyimpan HPnya, setelah itu tersangka kembali bekerja dengan korban tanpa ada kecurigaan sedikitpun," Ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka mengaku berniat mengambil HP tersebut lantaran ingin memiliki HP yang sama dengan korban.
"Saya punya HP pak, cuma HP yang saya pakai itu HP biasa, dan saya mau kasih ke adik saya, makanya saya berniat ngambil HP milik rekan saya ini," aku tersangka AG.
Selain memgamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Redmi Not 9 warna hijau.
Atas perbuatannya, kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, dan tersangkanpun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan