get app
inews
Aa
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas

Pengukuhan PERANIM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel

Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:32 WIB
header img
Pengukuhan Perangkat Pengurus Perkumpulan Analis Keimigrasian Indonesia (PERANIM) Kemenkumham Babel, oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi. (Foto: Humas Kemenkumham Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seluruh Analis Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, mengikuti Pengukuhan Perangkat Pengurus Perkumpulan Analis Keimigrasian Indonesia (PERANIM) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, Selasa (05/10/2021).

Kegiatan ini juga diikuti perwakilan di 33 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di Indonesia dan terpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. 

Pengukuhan PERANIM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, disaksikan secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Subki Miuldi dan Pejabat Struktural Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

“Kegiatan Pengukuhan ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, tentunya harus melalui langkah-langkah persiapan yang matang dan profesional, dengan standar kompetensi teknis manajerial, maupun sosial kultural yang memerlukan kompensasi waktu dan tenaga yang fokus dan tepat sasaran, sehingga memiliki nilai analisis yang ilmiah, memiliki kekuatan perubahan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Zaeroji dalam sambutannya. 

Dikatakannya, untuk mewujudkan pegawai imigrasi yang memiliki kompetensi keahlian analis di bidang keimigrasian, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Angka kredit ini sudah dianggap tidak sesuai lagi, dengan perkembangan zaman, dan fungsional analis keimigrasian merupakan jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, berkaitan dengan pelayanan fungsional.

Untuk memaksimalkan potensi dan peran analis keimigrasian, maka organisasi profesi jabatan fungsional analis keimigrasian atau yang dikenal dengan nama perkumpulan Indonesia yang disingkat (PERANIM). 

“Diharapkan PERANIM kedepan mampu mengantarkan dan mewujudkan Analis Keimigrasian sebagai profesi yang memiliki kompetensi yang maksimal, memiliki integritas yang utuh bagi imigrasi dengan hasil yang berkualitas dan mampu memberikan dukungan keahlian pemikiran, yang mempunyai nilai ilmiah serta yang terpenting masyarakat memperoleh kepastian pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut