PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel, karena curi telur penyu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan ribuan butir telur penyu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, pelaku diamankan setelah timnya melakukan pengintaian usai menerima laporan warga.
"Pelaku berhasil kami amankan saat pelaku turun dari perahu di Pantai Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah pagi tadi," katanya, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, pelaku mengambil telur satwa langka dilindungi tersebut, di Pulau Galasa yang terletak diantara Pulau Bangka dan Belitung.
"Setelah para pelaku ini mengambil di Pulau Galasa, kemudian telur penyu dibawa ke Pulau Bangka untuk dijual. Total telur penyu yang kami amankan sebanyak 2.287 butir," ujarnya.
Toni mengatakan, telur penyu sisik tersebut kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Pelaku saat ini kami amankan langsung dilakukan pemeriksaan di kantor dan kami berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk menitipkan pelimpahan barang bukti," ucapanya.
Sementara pelaku Johan (34) mengaku, sudah setengah tahun menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku tahu jika penyu merupakan salah satu hewan dilindungi undang-undang.
"Tahu jika hewan ini dilindung, tapi gak ada kerjaan lain. Biasanya telur penyu dijual ke masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Harganya Rp2.000 perbutir," katanya.
Pelaku yang sedang menjalankan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Babel, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati.
Editor : Haryanto