PANGKALPINANG, lintasbabel..id- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung, kedatangan Anggota DPRD Belitung Timur, Jumat (3/5/2022). Di sana mereka membahas mediasi dan konsultasi terkait pembahasan Raperda yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel Eva Gantini didampingi Kabid Hukum Eko Saputro, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pada dasarnya dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian tidak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
"Untuk itu urgensi penataan atau upaya menata baik substansi maupun prosedur pembentukan perda diperlukan untuk tetap memastikan kualitas dan keharmonisan Perda. Tujuannya agar perda yang dihasilkan harmonis dan taat asas," kata Eva Gantini.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan paparan awal legal analysis penyusunan raperda dan sistematika materi muatan norma dalam Raperda dari Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard.
Dan rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawa antara Tim DPRD Kabupaten Belitung dan Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung.
"Pada prinsipnya pihak DPRD Belitung menerima pandangan (legal analysis) Kumham Babel untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tindak lanjut ke rapat pembahasan Raperda selanjutnya," ujar Eva.
Editor : Haryanto