Pelaku Penusukan Remaja Keturunan WNA Asal Belanda di Muntok Terancam Kurungan Maksimal 12 Tahun
Senin, 30 Mei 2022 | 16:18 WIB

Agus menambahkan, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Bangka Barat, pihaknya telah melakukan upaya mediasi, namun pihak dari keluarga korban meminta proses hukum terus dilanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mediasi telah kita lakukan dan upayakan untuk perdamaian sesuai dengan amanat UUD, namun pihak korban belum bisa menerima sehingga meminta diproses di pengadilan," katanya.
Editor : Muri Setiawan