BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang bandar sabu di Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bernama Iqbal (24) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah pada Jumat (27/05/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris yang ditemui pada Senin pagi tanggal 30 Mei 2022 membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Penangkapan Iqbal alias Bab dilakukan di sebuah rumah beralamat di Jl. Air Klubi RT. 08 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
"Pada Jumat malam per tanggal 27 Mei2022 lalu kita berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Lubuk Pabrik, dimana yang bersangkutan diketahui memiliki paket narkoba jenis sabu - sabu. Penangkapan sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pabrik ada aktifitas peredaran narkoba khususnya jenis sabu - sabu," ujar Iptu Windaris pada Senin (30/05/2022).
"Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah, dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka," tambah Iptu Windaris.
Menurutnya pada saat penangkapan tersangka, turut disaksikan oleh perangkat RT setempat.
"Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan