JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah India secara resmi menerbitkan kebijakan pelarangan aktivitas ekspor komoditas gula. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan pasokan gula dalam negerinya.
Hal ini tentu saja menjadi pukulan bagi Indonesia yang selama ini tercatat sebagai salah satu negara pengimpor rutin gula dari Negeri Anak Benua tersebut.
Menurut Direktur Riset Center of Reform and Economics (CORE), Piter Abdullah, kondisi kurang menguntungkan ini harusnya justru bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum mewujudkan ketahanan pangan nasional, termasuk untuk komoditas gula.
"Ini momentum kita untuk semakin serius dalam mewujudkan ketahanan pangan. Tidak ada solusi jangka pendek. Pemerintah harus mengantisipasi larangan ekspor produk-produk pangan lainnya dengan mendorong swasembada pangan dan meningkatkan produksinya," ujar Piter, kepada MNC portal, Sabtu (27/5/2022).
Piter mengingatkan bahwa kebijakan laranga ekspor India bakal memicu lonjakan harga gula di level global, yang pada akhirnya membuat harga impor gula masuk ke Indonesia juga membengkak.
"Dampaknya harga jual gula impor di dalam negeri juga meningkat. Dan juga berlaku ke produk-produk turunannya. Sehingga inflasi juga bisa terdorong naik," tutur Piter.
Piter menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan kebutuhan gula nasional sekitar 6 juta ton. Sementara produksi gula nasional hanya sekitar 2.1 juta ton. Kendati demikian, seiring kebijakan tersebut, Pitter mengatakan stok gula nasional saat ini masih tergolong cukup.
Sebagai informasi, Pemerintah India berencana membatasi ekspor gula sebanyak 10 juta ton untuk tahun pemasaran yang berlangsung hingga September 2022. Pembatasan ekspor tersebut dilakukan untuk menjaga harga gula di dalam negeri tetap terkendali serta mempertahankan stok gula.
Editor : Muri Setiawan