get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodim Bangka Selatan Tanam Puluhan Ribu Pohon Kayu Putih di Lahan Kritis

Kakanwil Kemenkumham Babel Menerima Sertifikat Tanah untuk Lapas dari Pemda Bangka Selatan

Senin, 23 Mei 2022 | 21:41 WIB
header img
Kemenkumham Babel terima sertifikat tanah dari Pemda Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing didampingi Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto beserta jajaran kunjungi Kantor Bupati Bangka Selatan, Senin (23/5/2022).

Kunjungan untuk memenuhi undangan dari Bupati Bangka Selatan Reza Herdavid, dalam rangka penyerahan sertifikat sebidang tanah kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk dijadikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

"Kabupaten Bangka Selatan sangatlah membutuhkan Lapas atau Rutan untuk menunjang kebutuhan masyarakat dan pemerintahan, karena jika tidak ada Lapas, maka urusan terkait penitipan tahanan dan warga binaan akan terhambat karena harus dilakukan di Kabupaten Bangka atau Kota Pangkalpinang, belum lagi risiko-risiko yang ditimbulkan selama perjalanan seperti pelarian dan sebagainya," kata Reza Herdavit dihadapan Kakanwil Kemenkumham Babel.

Pembangunan Lapas atau Rutan ini juga sebagai percepatan pembangunan daerah di Bangka Selatan, karena tahun depan juga akan dibangun Pengadilan Negeri Bangka Selatan. 

Bupati juga secara resmi menyerahkan seluruh dokumen dan sertifikat tanah kepada Kakanwil Kemenkumham Babel. 

Setelah dilakukan penyerahan, rombongan Kanwil Kemenkumham Babel didampingi bupati dan jajarannya melakukan peninjauan lahan yang diberikan oleh Pemkab Bangka Selatan.

"Harapannya lapas dapat segera dibangun pada tahun 2023," Bupati Bangka Selatan. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut