Kabid Humas juga menerangkan bagi anggota Kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses Kode etik Kepolisian.
Tak hanya itu, menurut Kombes Pol Maladi anggota Kepolisian juga akan diproses masuk kedalam pidana umum.
"Untuk anggota yang terlibat di Laporan Polisi pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti di proses. Proses anggota tidak hanya disiplin atau kode etik tapi juga pidana umum," ungkanya.
Untuk itu, Kabid Humas menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum silahkan laporkan. Jika itu terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses.
"Selalu ini disampaikan Kapolda tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum. Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau diimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan