Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia di Babel Dideportasi karena Ikut Suami Siri
Advertisement . Scroll to see content

UAS Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Samakah dengan Deportasi?

Selasa, 17 Mei 2022 | 19:41 WIB
  • author Faieq Hidayat
UAS Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Samakah dengan Deportasi?
Ustadz Abdul Somad. (Foto: Instagram/UAS)

Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), artinya tindakan pendeportasian dilakukan tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu). Selain dijatuhkan kepada WNA yang terbukti melanggar hukum dan aturan Keimigrasian, deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. 

Alasan WNA dikenakan Not to Land Notice?

Biasanya ada beberapa hal atau alasan penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan internasional:

a. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.

b. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.

c. Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.

d. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.

e. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.

f. Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional.

Alasan penolakan masuk seperti tersebut hanya beberapa contoh bergantung dari politik kebijakan keimigrasian negara tersebut, apakah kebijakan keimigrasiannya terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut