Not to Land Notice merupakan penolakan seketika penumpang WNA di bandara internasional dengan alasan keimigrasian. Bagi penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.
Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI). Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.
Not to Land Notice berbeda dengan deportasi. Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia (atau suatu negara).
Pengenaan deportasi kepada seorang WNA merupakan salah bentuk upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.
Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi maka Izin Tinggal yang dimiliki otomatis berakhir (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).
Editor : Muri Setiawan