PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/5/2022) malam mendatangi lokasi tambang pasir timah ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Bangka. Lokasi yang disebut tersebut berada di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
"Ya, semalam tepatnya. Langsung dipimpin Pak Dir Reskrimsus Kombes Pol Irhamni bersama-sama dengan Kasubdit IV Tipidter dan KPHP Bubus Panca melakukan pengecekan lokasi tambang pasir timah di Dusun Bedukang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Rabu (11/5/2022) siang.
Pada saat dilakukan pengecekan tersebut, Maladi membenarkan bahwa ditemukan lokasi tambang pasir timah yang sudah digali menggunakan alat berat atau Exsavator.
Meskipun ditemukan lokasi pertambangan yang sudah digali, menurut Maladi pihaknya tidak menemukan adanya aktifitas penambangan di Dusun Bedukang tersebut .
"Memang ada ditemukan lokasi yang sudah digali dan beberapa alat tambang, tapi kita tidak menemukan adanya baik itu alat berat ataupun para pekerja tambang," ungkapnya.
Ditambahkan Maladi, untuk memastikan lokasi tersebut pihaknya juga melakukan pengambilan titik kordinat di lokasi tersebut. Dari hasil ploting, titik kordinat menunjukkan masih masuk kawasan Hutan Lindung Sungailiat Mapur.
"Kita akan terus lakukan pengawasan di lokasi tersebut agar tidak ditambang kembali oleh masyarakat. Selain itu, kita juga telah memasang Plang larangan keras menambang beberapa waktu lalu tak jauh dari lokasi tersebut," kata Maladi.
Editor : Muri Setiawan