Sebelum Over Kredit Rumah, Simak Cara dan Skema Pembeliannya Berikut Ini

Membeli rumah dengan sistem over kredit melalui bank bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
2. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Notaris
Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Cara ini bisa Anda lakukan jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan take over KPR tanpa melibatkan bank. Adapun cara melakukan over kredit rumah di hadapan notaris bisa dilakukan sebagai berikut.
Pihak pembeli dan penjual memilih notaris untuk mengurus over kredit rumah. Notaris akan mengurus akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa atas pelunasan sisa cicilan serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.
Notaris membantu kedua pihak menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati telah berganti kepemilikan. Surat pernyataan ini akan sekaligus memberi hak atas kredit atau cicilan kepada pembeli.
Surat pernyataan tersebut akan disampaikan kepada bank oleh notaris. Setelah proses tersebut selesai, notaris akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual-beli.
Pihak penjual dan pembeli selanjutnya mengunjungi bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diurus notaris.
Editor : Muri Setiawan