Sebelum Over Kredit Rumah, Simak Cara dan Skema Pembeliannya Berikut Ini

BANYAK cara untuk memiliki hunian atau rumah pribadi. Tawaran perumahan dengan sistem cicilan atau membeli rumah dengan sistem over kredit semakin banyak ditawarkan. Namun, anda perlu mengetahui cara membeli rumah dengan sistem over kredit sebagai salah satu alternatif membeli rumah agar lebih murah.
Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Meski tidak seperti membeli rumah dengan KPR atau membangun sendiri, membeli rumah tangan kedua dengan cara over layak untuk Anda pertimbangkan.
Lantas, bagaimana cara beli rumah dengan sistem over kredit? Agar lebih jelas, simak ulasan berikut ini, seperti dilansir dari IDXChannel, Selasa (10/5/2022):
Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit
Ada beberapa cara beli rumah dengan sistem over kredit. Anda bisa melakukannya melalui bank dan melalui notaris. Jika pemilik rumah dan pembeli menggunakan bank yang sama, maka over kredit bisa dilakukan melalui bank. Proses melalui bank dinilai lebih mudah. Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit melalui notaris yang prosesnya lebih cepat dibanding melalui bank.
1. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Bank
Sebelum melakukan over kredit rumah melalui bank, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas sebagai berikut.
Membeli rumah dengan sistem over kredit melalui bank bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
2. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Notaris
Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Cara ini bisa Anda lakukan jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan take over KPR tanpa melibatkan bank. Adapun cara melakukan over kredit rumah di hadapan notaris bisa dilakukan sebagai berikut.
Pihak pembeli dan penjual memilih notaris untuk mengurus over kredit rumah. Notaris akan mengurus akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa atas pelunasan sisa cicilan serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.
Notaris membantu kedua pihak menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati telah berganti kepemilikan. Surat pernyataan ini akan sekaligus memberi hak atas kredit atau cicilan kepada pembeli.
Surat pernyataan tersebut akan disampaikan kepada bank oleh notaris. Setelah proses tersebut selesai, notaris akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual-beli.
Pihak penjual dan pembeli selanjutnya mengunjungi bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diurus notaris.
Sementara itu, over kredit melalui notaris ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan over kredit rumah melalui notaris antara lain sebagai berikut.
Adapun kekurangan over kredit rumah melalui notaris adalah sebagai berikut.
Itulah beberapa cara membeli rumah dengan sistem over kredit yang bisa Anda jadikan referensi dalam membeli hunian. Meski prosesnya lebih mudah dan murah, Anda perlu mempertimbangkan dengan matang dan melakukan transaksi yang aman sebelum melakukan over kredit rumah.
Editor : Muri Setiawan