PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Keberadaan Organisasi Masyarakan (ORMAS) yang terdapat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bernama Laskar Merah Putih (LMP) selaku LSM berbadan hukum, mendapat perhatian pemangku kebijakan.
Permasalahan utama terkait hak atas LSM tersebut, diungkapkan telah berstatus sengketa dan naik ke tingkat banding di Pengadilan.
Hal ini menjadi pembahasan Rapat Verifikasi dan Pembahasan Kinerja Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemprov Kepulauan Babel, di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Babel, Rabu (22/9/2021).
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Suherman, turut hadir selaku perwakilan menggantikan Kepala Kantor Wilayah.
Rapat juga dihadiri oleh masing-masing perwakilan instansi tingkat Provinsi seperti Polda, Kejaksaan Tinggi, KOREM 45/Garuda Jaya, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
"Yang berhak menggunakan LSM Merah Putih agar menunggu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yg tetap (inkracht), sehingga ketika ada salah satu ORMAS tersebut bersikukuh, mereka yang berhak, Tim sudah punya jawaban." kata Kasubdit Sosbud Direktorat Intelkam Polda Babel, Feri Arnadi.
Sementara, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman memberikan saran, "Kanwil akan melihat kembali terhadap dua ormas yang mempunyai badan hukum yang didaftarkan di DITJEN AHU, dengan berkonsultasi apakah memang kedua ormas tersebut benar-benar telah terdaftar di DITJEN AHU."
Tidak hanya itu, pada forum tersebut juga turut mengulas terkait adanya LSM, yang membuat serta menggunakan lambang instansi resmi milik pemerintah pada nama LSM, yang mana hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
Menarik kesimpulan rapat, unsur-unsur yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kepulauan Babel, mengeluarkan beberapa rekomendasi utama yang telah disepakati & ditandatangani bersama, antara lain :
1. Mengharapkan Pemda, aparat keamanan di daerah, untuk mengajak seluruh komponen Lembaga Kemasyarakatan untuk bersama-sama menciptakan kerukunan dan kedamaian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Agar seluruh Komponen pada Lembaga Kemasyarakatan yang sedang dalam Konflik Internal, dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik dan damai;
3. Agar dibuatkan Surat Penegasan kepada kedua kubu pada Organisasi Laskar Merah Putih bahwa penerbitan SKKO menunggu status inkracht;
4. Serta mengimbau dan mengingatkan para Organisasi Kemasyarakatan untuk tidak diperbolehkan menggunakan lambang-lambang Lembaga Pemerintah pada logo Organisasi maupun atribut yang digunakan (berdasarkan Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017).
Editor : Muri Setiawan