get app
inews
Aa Read Next : BMM Ajak Abpednas Kolaborasi Bangun Desa di Bangka Barat

Kanwil Kemenkumham Babel Rapat Harmonisasi Raperda Pemkab Babar

Rabu, 22 September 2021 | 19:55 WIB
header img
Kanwil Kemenkumham Babel Rapat Harmonisasi Raperda Pemkab Babar. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Babel)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan Rapat Harmonisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, di Kantor Bupati Bangka Barat, Rabu (22/9/2021).

Rapat dihadiri oleh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum, Kepala Bagian Hukum, dan perwakilan dari OPD terkait.

Rapat Harmonisasi dibuka oleh Zulkarnaen, selaku Plt. Kepala Bidang Hukum sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. 

Zulkarnaen menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur, dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Dan berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa ketentuan penyusunan Raperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan Raperda Kabupaten/Kota.

Dalam pembahasan, tim Perancang menyampaikan bahwa, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan tidak termasuk dalam objek Retribusi jasa Umum. 

Objek Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi merupakan pelayanan kesehatan orang/masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan berupa retribusi atas pelayanan kesehatan hewan yang diberikan. 

"Namun, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan kualitas pelayanan kesehatan hewan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Hewan," kata Zulkarnaen.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Tim Perancang dan hasil diskusi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, akan melakukan kajian mengenai pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut