get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggal Merah Maret 2023, Berikut Rinciannya

Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2022

Rabu, 22 September 2021 | 18:22 WIB
header img
Pemerintah melalui SKB tiga menteri telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari. (Foto: Kemenko PMK)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah akhirnya menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, hadir Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021).

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK dikutip dari rilis resmi.

Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian, sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Ditegaskannya bahwa, Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujarnya.

Muhadjir menambahkan, aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB, akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," katanya.

Adapun hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut