get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Gunakan Aplikasi SINAR Perpajang SIM Tak Perlu Uji Praktik

Rabu, 22 September 2021 | 17:57 WIB
header img
Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia, menyambung ramah masyarakat yang hendak membuat SIM. (Foto : istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Masyarkat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui Aplikasi SINAR, tidak perlu lagi mengikuti ujian praktik. Namun peserta harus mengikuti tes psikologi dan kesehatan.

"Saat ini aplikasi SINAR melayani perpanjangan SIM sehingga tidak perlu melaksanakan ujian praktik, namun mengikuti tes psikologi dan kesehatan saja melalui E PSI dan E Rikkes," kata Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia, Rabu (22/9/2021).

Dia menjelaskan, untuk E-rikkes sendiri cek kesehatannya langsung dengan dokter yang sudah dipilih dari aplikasi.

Perlu diketahui, Aplikasi SINAR saat ini hanya melayani perpanjangan SIM saja, sementara untuk SIM yang telah lewat masa aktifnya pemohon harus membuat SIM baru.

“Untuk SIM yang sudah melewati satu hari dari masa berlaku SIM tersebut, maka harus membuat SIM baru secara offline karena harus mengikuti ujian teori dan praktik,” ujarnya.

Adanya Aplikasi SINAR ini masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang ke Satpas Lantas Polres Pangkalpinang. SIM yang telah jadi akan diantar ke alamat si pemohon.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut