get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Mulai Hari Ini Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Rabu, 22 September 2021 | 15:12 WIB
header img
Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia. (Foto : lintasbabel.id/ Haryatno).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu lagi datang ke Kantor Satpas Polres. Pasalnya, perpanjangan SIM bisa dilakukan hanya menggunakan handphone (HP) melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi tersebut, diberi nama Nasional Presisi atau yang disingkat SINAR. Layanan perpanjangan SIM khususnya SIM A dan C, mulai bisa digunakan sejak Rabu (22/9/2021) hari ini. 

Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia, mengatakan, aplikasi tersebut untuk mempermudah layanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.

"Melaluli layanan SINAR masyarakat tak perlu datang ke Satpas Polres Pangkalpinang, cukup dari rumah sudah sudah bisa melakukan perpanjangan SIM sementara ini layanan kami hanya untuk perpanjangan SIM, kata Rizka.

Menurutnya, sebanyak 54 Satpas yang ditunjuk untuk melaksanakan layanan SINAR ini, diantaranya di Polda Kepualauan Bangka Belitung yang dipusatkan di Satpas Polres Pangkalpinang.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui handphone di aplikasi app store atau play store.

- Download Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui APP Store atau Play Store.

- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas. 

- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

-Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.  

- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.

- Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.

- Pilih menu perpanjangan SIM  

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

-Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman  

- Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, pemohon hanya perlu menunggunya di rumah.

 - Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. 

"Dalam pembuatan SIM online ini kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Jadi SIM kami kirim ke alamat pemohon melalui Pos Indonesia. Jadi kami upayakan masyarakat tak perlu lagi datang ke Satpas Pangkalpinang," ucap Rizka.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut