Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Pangkalpinang Tanam Padi Gogo Khas Bangka, Bangun Kawasan Pangan Terpadu di Tuatunu
Advertisement . Scroll to see content

585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran

Senin, 02 Mei 2022 | 19:31 WIB
  • author Irwan Setiawan
585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran
585 Napi Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran. (Foto : ist).

Sementara 89 WBP harus menguburkan harapannya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. 

Adapun rinciannya yakni, masih berstatus tahanan sebanyak 52 orang, tidak memenuhi syarat substantif belum 6 bulan masa pidana sebanyak tiga orang, tidak memenuhi syarat substantif ada pencabutan PB sebanyak empat orang, tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F) sebanyak 21 orang. 

Tidak memenuhi syarat substantif (tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi) sebanyak tiga orang, narapidana sedang melaksanakan hukuman subsidair/pengganti denda lima orang, serta narapidana dengan hukuman seumur hidup satu orang.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut