PANGKALPINANG, lintasbabel.id- Sebanyak 585 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, diberikan remisi khusus hari raya keagamaan Idul Fitri 1443H. Remisi diberikan selama 15 hingga 30 hari.
“Semoga dengan remisi khusus hari raya Idul Fitri narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin(2/5/2022).
Sugeng Hardono menuturkan remisi adalah hadiah hak yang diberikan oleh negara atas peran aktif narapidana dalam pembinaan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa pidananya.
"Besaran remisi yang diterima WBP yakni, 15 hari sebanyak 99 orang, 382 orang mendapat remisi hingga 30 Hari, 88 orang mendapat hingga 45 hari dan 11 orang lainnya mendapat remisi hingga 60 hari," ujarnya.
Ia berharap dengan diberikannya remisi ini, dapat mendorong para WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.
Editor : Haryanto