Selain itu, dalam hadis dikatakan “Bahwa Nabi SAW melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].
Menurut 4 Mazhab
Para ulama sepakat agar tidak keluar masjid saat melaksanakan i’tikaf. Boleh keluar masjid dengan beberapa alasan seperti yaitu;
1) karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan sholat Jum’at;
2) karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya;
3) karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Sementara itu, ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;
1) melaksanakan sholat sunat, seperti sholat tahiyatul masjid, sholat lail dan lain-lain;
2) Membaca Al-Qur'an dan tadarus Al-Qur'an;
3) Berdzikir dan berdo’a;
4) membaca buku-buku agama.
Editor : Muri Setiawan