BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat, membagikan sebanyak 130 sertifikat tanah wakaf secara gratis kepada masyarakat Bangka Barat dan sekitarnya.
Penyerahan diserahkan langsung secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang berhak menerima sertifikat tanah wakaf gratis.
"Untuk di Kabupaten Bangka Barat dibagikan sebanyak 130 sertifikat tanah wakaf, untuk hari ini simbolis ada dua dulu, ada yang di Belo Laut dan Tugang. Nanti dibagikan secara bertahap," ungkap Kepala ATR/BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, Senin (25/4/2022).
Janto menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah ini, diberikan secara gratis ke masyarakat yang telah memenuhi sejumlah syarat administrasi.
"Melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat permohonan, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah. Terus ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA, dan terakhir Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan," tuturnya.
Sementara, Deni MS salah satu warga yang menerima sertifikat tanah wakaf setelah menyelesaikan proses administrasi sertifikat tanah wakaf dari ATR/BPN Bangka Barat.
"Ini digunakan untuk masjid, kami berasal dari Belo Laut. Adalah waktu yang digunakan untuk proses administrasi ini kan, cuma alhamdulillah ada kemudahan dalam pelayanan sertifikat tanah wakaf ini," kata Deni MS.
Editor : Muri Setiawan