get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Bangka Tengah Berstatus Saksi dalam Dugaan Gratifikasi Mantan Kajari Koba

Kejagung Pertimbangkan Pakai Pasal Hukuman Mati kepada Tersangka Perkara Izin Ekspor CPO

Jum'at, 22 April 2022 | 20:02 WIB
header img
Disperindag Provinsi Kepulauan Babel melakukan pemantauan harga ke beberapa ritel modern yang berada di Kota Pangkalpinang, Kamis (20/01/2022). (foto: Humas)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempertimbangkan untuk memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak crude palm oil (CPO), menggunakan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memakai pasal hukuman mati

Hal itu disampaikan, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ketika ditanyakan terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, ditengah Pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie saat jumpa pers, Jumat (22/4/2022). 

Febrie mengatakan pertimbangan faktor pemberatan dilakukan mengingat konsentrasi pihaknya mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," jelasnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut