JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah mengijinkan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
“Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari Raya Idul Fitri khususnya salat Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegasnya saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Namun, dia meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna,” katanya.
Sementara itu, Prof Wiku mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta.
“Dimana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2% populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19 baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi,” kata dia.
Editor : Muri Setiawan