get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Stabilitas Harga Pangan saat Ramadhan, Polres Bangka Barat Cek Harga dan Stok Pangan

Perkara Korban Bunuh Pelaku Begal di SP3, Amaq Sinta Cium Tangan Kapolda NTB

Minggu, 17 April 2022 | 14:27 WIB
header img
Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka mencium tangan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto usai perkaranya dihentikan. (Foto: ist)

MATARAM, lintasbabel.id - Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, terkait perkara Amaq Sinta. Penghentian proses hukum ini, setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum. 

Dalam foto yang diterima iNews, Amaq Sinta langsung mencium tangan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto usai perkaranya dihentikan. Dia juga tampak merasa lega.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," ujar Kapolda NTB kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut