Bentuk Zakat yang Disyariatkan Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang ia wajib mengeluarkan 3,5 (tiga setengah) liter bahan makanan pokok masing-masing daerah.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha' (± 3,5 liter) kurma atau Sha' (± 3,5 liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin".(Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Nawaitu 'an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya, fardhu karena Allah"
Editor : Muri Setiawan