Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Beri Bansos Tambahan Rp24 Triliun, BBM Bakal Naik?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Akan Kecipratan Bonus 50 Persen

Sabtu, 16 April 2022 | 21:49 WIB
  • author Michelle Natalia
Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Akan Kecipratan Bonus 50 Persen
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Kementerian Keuangan)

Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut