Juragan 99 dan Istri Digugat ke PN Surabaya, Dituntut Rp360 Miliar Terkait MS Glow
Kamis, 14 April 2022 | 21:26 WIB
Selain itu, PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.
Editor : Muri Setiawan