get app
inews
Aa Read Next : Kisah Sukses Pemilik MS Glow, Brand Produk Kecantikan yang Omsetnya Mencapai Rp600 Miliar per Bulan

Juragan 99 dan Istri Digugat ke PN Surabaya, Dituntut Rp360 Miliar Terkait MS Glow

Kamis, 14 April 2022 | 21:26 WIB
header img
Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana menyerahkan bonus Rp500 juta kepada Sekjen PSSI Yusuf Nusi, Senin (27/12/2021) siang. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Selain itu, PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia. 

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut