Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tubagus Joddy Resmi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Vanesa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 | 23:48 WIB
  • author Ravie Wardani, MNC Portal
Sopir Vanesa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (tengah) bersama Fuji adik ipar Vanessa.

TUBAGUS Joddy, sopir dari mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada November 2021 lalu divonis 5 tahun penjara.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Joddy bersalah dalam kecelakaan tersebut.

Sidang putusan sopir Vanessa Angel itu diketahui digelar pada Senin (11/4/2022). Joddy selaku terdakwa diketahui menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang.

Selain dinyatakan bersalah, pria 25 tahun itu juga dinyatakan lalai saat mengemudikan mobil. Hal itu berakibat hilangnya nyawa dari majikannya, yakni Vanessa dan Bibi.

Atas kejadian ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Tubagus Joddy. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Tubagus Joddy wajib menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pria yang akrab disapa Joddy ini menuai tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut