Curi Motor Kunci Masih Terpasang, Perempuan Muda Ditangkap Buser Naga
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap seorang perempuan muda Inisial NPA 20 tahun wagra Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Ahmad (31) warga Kelurahan Dul ke Polresta Pangkalpinang. Peristiwa pencurian ini terjadi pada 17 Juni 2024 lalu.
Pelaku NPA mencuri motor Honda Beat milik Ahmad saat korban sedang menjalani solat Idul Adha. Kemudian setelah korban selesai solat ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran Masjid Jalan Taib Pangkalan Baru.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama membenarkan pelaku pencurian sepeda motor milik Ahmad sudah berhasil ditangkap di jalan Munzir Kota Pangkalpinang, pada Kamis 1 Januari 2026.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini tersangka dan barang bukti berupa motor Honda Beat sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang," kata Kasatreskrim AKP Singgih Aditya, Jumat (2/1/2026).
Selain itu kata Singgih pelaku juga mengakui perbuatannya. Pencurian itu berawal saat pelaku sedang pergi menuju daerah Taib menggunakan jasa aplikasi Grab untuk mengunjungi saudaranya. Sesampainya di sana pelaku mendapati rumah saudaranya dalam keadaan kosong.
"Lalu pelaku berkeliling di daerah Taib dan mendapati motor merk honda beat warna merah putih tahun 2016 terparkir di pinggir jalan dengan kunci motor masih terpasang, kemudian pelaku langsung mengambil motor tersebut untuk pulang," ujarnya.
Usai mengambil motor itu kata Singgih, pelaku bingung untuk mengembalikan motor atau menjual motor, dengan kebutuhan ekonomi yang tidak memadai.
"Kemudian pelaku memutuskan untuk menjual sepeda motor itu di salah satu forum jual beli. Selanjutnya motor curian ini diminati salah satu pembeli dan terjual dengan harga Rp 2,5 juta," ucapnya.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk diberi kepada neneknya dan digunakan kebutuhan sehari hari.
"Atas pristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta rupiah," kata Singgih.
Editor : Haryanto