Terungkap Alasan Kuat KPK Jerat Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status hukum ini bukan tanpa alasan kuat. Padeli diduga kuat telah mengkhianati integritas profesinya dengan menyalahgunakan wewenang serta bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di masa jabatannya terdahulu sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan alasan utama yang mendasari penetapan tersangka ini adalah temuan bukti awal terkait adanya transaksi haram dalam penanganan kasus korupsi dana BAZNAS di wilayah Enrekang.
Padeli diduga tidak menjalankan tugasnya secara objektif, melainkan memanfaatkan posisinya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bersama seorang oknum berinisial SL, ia disinyalir menerima aliran dana suap dengan total mencapai Rp840 juta sebagai imbalan atas pengaturan perkara tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar