Peserta Seleksi KPID Babel Somasi Gubernur Agar Tunda Pengesahan Komisioner Terpilih
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sejumlah peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028, melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.
Mereka minta gubernur tidak mengesahkan tujuh Anggota KPID Babel terpilih, yang diumumkan Komisi I DPRD Bangka Belitung melalui media online beberapa waktu lalu.
Muri Setiawan salah satu peserta mengatakan, proses seleksi KPID Babel diduga maladministrasi lantaran menabrak aturan.
"Kami minta Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Bangka Belitung, agar mencermati hasil seleksi KPID Babel yang dilakukan Komisi I DPRD Bangka Belitung," kata Muri didampingi peserta lain, Eko Tejo, Selasa (2/11/2025).
Menurutnya, langkah itu ditempuh agar Pemprov Babel tidak membuat kesalahan administrasi lantaran proses seleksi diduga cacat prosedur.
Somasi itu, kata Muri, ditembuskan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
"Kami berharap Pak Gubernur menunda pengesahan KPID Babel terpilih dan meninjau kembali proses yang dilakukan DPRD Babel," ujarnya.
Muri juga menyoroti keterlibatan Ketua DPRD Babel dalam proses penilaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di SK kan, pernah diumumkan saat pembekalan siapa saja panelisnya. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD di sini," tuturnya.
Pelanggaran berikutnya, lanjut Muri, pengumuman berita acara tidak dilakukan pada hari yang sama, sesuai tata tertib.
"Dan sampai sekarang berita acara itu tidak pernah muncul. Justru kita tahunya dari media massa," katanya.
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Babel yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.
Muri Setiawan salah satu peserta mengatakan pengaduan ke Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda.
Menurutnya, DPRD Babel telah mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum ikut fit and proper test. Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.
"Pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.
Pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang," kata Muri.
Muri menjelaskan, ada jeda satu bulan dari pengumuman tanggal 1 Oktober 2025, terkait nama-nama 21 orang yang lolos fit and proper test, dengan pengumuman kedua tanggal 3 November yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.
Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik tanggal 1 Oktober 2025.
"Lalu muncul 36 orang pada pengumuman kedua. Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publik, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024," jelas Muri.
Muri meminta agar Ombudsman meneliti pengaduan dugaan maladministrasi seleksi calon Anggota KPID Babel.
"Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural," ujar Muri saat ditanya pihak Ombudsman Defrianto terkait tujuan pengaduan seleksi Anggota KPID Babel, Senin (1/12/2025).
Muri Cs juga akan mengirim somasi kepada Gubernur Babel agar menunda pengesahan Anggota KPID Babel terpilih 2025-2028.
Polemik seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung tahun 2025 didengar Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Minggu (30/11/2025).
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Komisioner KPI Babel di Komisi I DPRD Bangka Belitung, Tulus mengirim Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
Dia juga mengirimkan nomor ponsel Ketua KPI Pusat Ubaidillah, untuk konfirmasi lebih lanjut.
Di dalam KKPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III Keanggotaan KPI Daerah Bagian 2.5 Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Anggota KPI Daerah, poin 2 tertulis: Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah Anggota KPI Daerah yang ditetapkan.
Anggota Komisi KPID Babel berjumlah tujuh orang, sehingga berbekal Keputusan KPI itu, peserta yang ikut fit and proper test, sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang.
Sementara, Komisi I DPRD Babel melakukan fit and proper test sebanyak 36 calon Anggota KPID Babel, Sabtu (29/11/2025) lalu.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun kepada wartawan membenarkan tujuh Komisioner KPID Babel terpilih tersebut.
Penetapan tersebut adalah keputusan mutlak Komisi I DPRD Babel.
Sebelumnya, DPRD Babel mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum fit and proper test.
Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.
Lalu pada tanggal 3 November 2025, Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel mengeluarkan surat dengan nomor yang sama yakni Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025.
Hanya saja, pada pengumuman yang kedua ini, ada penambahan peserta uji publik dari 21 menjadi 36 orang.
Inilah nama-nama yang lolos fit and profer test Komisi I DPRD Babel, Sabtu (29/11/2025).
Ada tiga nama yang sebelumnya tidak masuk 21 besar masuk uji publik, lolos sebagai Komisioner KPID Babel 2025-2028.
Nama mereka masuk pada pengumuman kedua tanggal 3 November 2025, sebanyak 36 orang.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028 terpilih:
1. Ade Fitrah Alamsyah
2. Syahrul Fitri
3. Yudi Purwanto
4. Agung Pangestu Prayogo
5. Wahyu Tri Buwono
6. Citra Limanti
7. Istiya Marwinda
Editor : Haryanto