JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, yang kini menjabat sebagai anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho dilaporkan oleh oknum Jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dan berzina berinisial DWLS ke Dewas.
Albertina Ho dilaporkan DWLS ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Anggota Dewas KPK yang juga rekan Albertina Ho, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022).
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," imbuhnya.
Syamsudin Haris menjelaskan bahwa Dewas KPK akan berlaku profesional dalam menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan yang masuk. Termasuk, laporan DWLS terhadap Albertina Ho.
Laporan DWLS tersebut, kata Syamsudin, dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas, apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," terang Syamsuddin.
Dia menerangkan, bahwa Dewas KPK butuh waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan lainnya untuk memverifikasi laporan tersebut. Dan da memastikan jika Albertina Ho memang ada indikasi melakukan pelanggaran etik, maka Dewas akan memprosesnya.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," bebernya.
Berdasarkan surat aduan DWLS kepada Dewas yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Albertina Ho dilaporkan karena komplain atau ngomel kepada perawat, saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Komplain tersebut berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) kepada perawat yang jaga saat itu.
Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang. Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.
Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.
Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh RS untuk mengurus Albertina.
Dugaan pelanggaran etik itu lalu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah.
DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas.
Editor : Muri Setiawan