Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Oknum Jaksa Selingkuh
Rabu, 06 April 2022 | 16:47 WIB
Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.
Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh RS untuk mengurus Albertina.
Dugaan pelanggaran etik itu lalu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah.
DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas.
Editor : Muri Setiawan