BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Pelaku kasus perjudian jenis togel terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Belitung Timur, beberapa waktu lalu.
g bukti berupa buku tafsir mimpi, HP, kertas rekapan togel dan uang pecahan 50 ribu dua lembar, 20 ribu satu lembar dan 10ribu sat lembar serta buku tabungan, turut diamankan.
BA Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung Timur Bripka Edy Susanto, seizin Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin menjelaskan penangkapan berinisial FC (29) tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada perjudian togel.
"Saat ditangkap di lokasi kejadian di Desa Pembaharuan, Kelapa Kampit, memang sedang ada judi togel," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2022).
FC dikenakan pasal 303, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
"Jadi dia ini spontan melalui handphone, ada aplikasi atau situs judi, jadi teman-temannya ini sistemnya nitip ke pelaku," ujarnya.
Sementara itu, FC saat ditanyai wartawan mengaku baru sekitar dua minggu melakukan judi togel melalui aplikasi situs online.
"Main sendiri, tidak jual sama orang, cuman ada teman titip, bukan untuk umum hanya untuk temen-temen. Kalau untungnya tidak besar karena untuk main sendiri bukan untuk jual," ujarnya.
Dia mengaku bermain togel untuk mendapatkan uang lebih.
Editor : Muri Setiawan