get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk Kembali Dijarah Tambang Ilegal

Apel Dihapus, Kapolres Wajibkan Bhabinkamtibmas Siaga di Desa: Kolaborasi Polisi dan Kades Diperkuat

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:14 WIB
header img
Pengurus DPC APDESI Bateng melakukan audiensi dengan Kapolres Bangka Tengah. Foto: Ist.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id — Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., membuat terobosan baru dalam memperkuat keamanan hingga ke akar rumput. Ia resmi menghapus apel Bhabinkamtibmas dan menggantinya dengan kewajiban siaga penuh di kantor desa masing-masing.

Kebijakan ini disampaikan Kapolres dalam audiensi bersama pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Tengah, Kamis (30/10/2025).

Langkah tersebut, kata Kapolres, bertujuan agar kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa (Kades) semakin matang dan respons cepat terhadap persoalan di masyarakat bisa dilakukan langsung di tingkat desa.

“Bhabinkamtibmas-nya biar lebih matang kolaborasi dengan para Kades. Kalau ada sesuatu di tingkat desa, bisa langsung diselesaikan dengan duduk bersama Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda,” ujar AKBP I Gede Nyoman Bratasena di ruang kerjanya.

Ia juga berharap setiap desa dapat menyediakan ruang khusus bagi Bhabinkamtibmas, bahkan bisa digabung dengan Linmas Desa, agar sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif semakin kuat.

"Sama-sama dengan Linmas kita ciptakan keamanan yang kondusif tingkat desa. Permasalahan kecil pun cukup diselesaikan di tingkat desa,” tegas Kapolres.

 

Apdesi Bateng Apresiasi Terobosan Kapolres

Kebijakan baru ini langsung mendapat sambutan positif dari kalangan pemerintah desa.

Ketua DPC APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni, S.IP. atau yang akrab disapa Ronie, mengapresiasi langkah Kapolres yang dinilainya proaktif dan berpihak pada masyarakat desa.

"Apresiasi atas terobosan ini. Artinya, Bhabinkamtibmas sudah standby di seluruh desa di Bangka Tengah,” kata Ronie.

Ia pun mengimbau para kepala desa untuk lebih intens berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice (RJ) yang telah tersedia di setiap desa.

"Selama ini kita sudah punya Rumah RJ di setiap desa. Optimalkan Rumah RJ itu untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat paling dasar,” ujarnya.

Ronie menegaskan, bila upaya mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil, maka barulah kasus bisa dilimpahkan ke Polsek atau Polres untuk diproses sesuai hukum.

“Kalau kedua pihak tidak mau berdamai, silakan lanjut ke Polsek atau Polres Bateng untuk mencari  keadilan di pengadilan,” tutupnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut