get app
inews
Aa Text
Read Next : PJ Bupati Bangka M Haris Dilaporkan ke Ombudsman soal Muara Jelitik

3 Pekan Buka Posko, Ombusman Babel Catat 53 Aduan Terkait Permasalahan Listrik di Babel 

Senin, 04 April 2022 | 21:35 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasberita.id - Ombusman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima 53 pengaduan masyarakat terkait dengan permasalahan listrik di Bangka Belitung (Babel). Pengaduan tersebut tercatat sejak 9 Maret 2022.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel, memang membuka Posko Pengaduan Khusus permasalahan listrik untuk mengakomodir keluhan masyarakat terkait permasalahan pemadaman listrik di Pulau Bangka.

"Ombudsman Babel mencatat sebanyak 53 pengaduan disampaikan masyarakat Pulau Bangka, dan semuanya telah diselesaikan dengan baik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, kepada awak media, Senin (4/4/2022).

Melihat perbaikan pelayanan yang kian membaik, maka per tanggal 31 Maret 2022 Posko Pengaduan khusus permasalahan listrik Ombudsman Babel resmi ditutup. 

Terkait hal ini, Yozar menyampaikan rasa terimakasih atas peran aktif masyarakat Babel, untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan kelistrikan melalui Posko Pengaduan Ombudsman Babel. 

“Kami dari Ombudsman Babel mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Babel yang telah berperan aktif menyampaikan pengaduan terkait kelistrikan ke Ombudsman Babel lewat posko ini. Karena memang tujuan awal posko ini untuk menjawab keresahan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan kelistrikan di Pulau Bangka," ujarnya.

Selain itu, Yozar juga mengucapkan terimakasih kepada PT PLN Unit Induk Wilayah Babel yang sangat kooperatif dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk lewat posko Ombudsman.

"Kami juga mengapresiasi PLN UIW Babel, sehingga 53 pengaduan yang masuk ke posko sudah terselesaikan dengan baik," katanya.

"Saya berharap sinergi ini terus berjalan baik agar kedepan, jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan kelistrikan dapat terselesaikan dengan segera, walaupun tanpa melalui Posko Ombudsman, karena mulai 31 Maret 2022 kemarin, posko sudah resmi kami tutup,” imbuh Yozar.

Yozar mengatakan, ditutupnya posko ini bukan berarti masyarakat tidak dapat melaporkan permasalahan kelistrikan ke Ombudsman lagi. Hanya saja, tindak lanjutnya yang akan dilakukan dengan metode laporan regular. 

Yozar menghimbau agar masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Babel jika menemukan pelayanan publik yang menyimpang.

"Ayo awasi, tegur dan laporkan," tegasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut