get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count PSU Pilkada Pangkalpinang 2025, Pasangan Saparudin – Dessy Unggul

Pecandu Judol Curi Uang Perusahaan Rp53,7 Juta, Pelaku Oknum Karyawan Alfamart Pangkalpinang

Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:11 WIB
header img
Pecandu Judol Curi Uang Perusahaan Rp53,7 Juta, Pelaku Oknum Karyawan Alfamart Pangkalpinang. Foto : istimewa

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Karyawan Alfamart Pangkalpinang nekat mencuri uang penjualan senilai Rp53,7 juta rupiah. Pelaku ketahui pecandu judi online (judol). 

Sehari usai beraksi pelaku langsung ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, di kawasan Dealova Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025). 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang merupakan karyawan Alfamart P841 J. Letkol Saleh Ode No. 110 Kelurahan Bukit Merapin, meminta ijin kepada korban untuk mengirimkan uang hasil penjualan selama satu hari sebelumnya ke Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Solihin GP. 

Setelah itu sekira pukul 10.00 WIB pelapor menelpon karyawan Altamart Solihin GP dikarenakan handphone pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan hingga laporan dibuat pelaku tidak diketahui keberadaannya.

"Akibat dari kejadian tersebut Alfamart P841 Letkol Saleh Ode mengalami kerugian sebesar Rp53.722.361 dan pelapor mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. 

Setelah ditangkap dan diintrogasi pelaku mengaku perbuatannya. Awalnya pada hari Senin 4 Agustus 2025 yang merupakan pegawai di Afamart menyimpan uang hasil penjualan Alfamart pada hari itu sebesar Rp49 juta ke dalam berangkas yang berada di ruangan bagian belakang Afamart. 

Selanjutnya pelaku kembali berkerja seperti biasanya. Kemudian pelaku yang merupakan pecandu Judi Online berniat mengambil uang yang berada didalam berangkas. 

"Saat toko sepi pembeli, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak 8 kali secara berangsur-angsur, dengan rincian 6 kali melakukan pengambilan uang di dalam berangkas dan 2 kali melakukan top up di komputer kasir. Total transaksi kurang lebih Rp.48.850.000- yang di kirim ke Rekening BCA milik pelaku, Rekening Aladin (rekening gaji) dan akun dana milik pelaku," ujar Kapolresta. 

Setelah itu besok pagi nya pelaku kembali melakukan top up di kasir Alfamart sebesar Rp2.850.000 ke Rekening ATM Aladin milik pelaku dan mengambil sisa uang di berangkas sebesar Rp.440 ribu. 

"Selanjutnya pelaku beralasan untuk menyetor uang hasil penjualan yang telah dicuri tersebut ke Mother Store (tempat setoran uang penjualan seluruh Alfamart yang berada di Kota Pangkalpinang) dan tidak kembali lagi ke alfamart tempat dia berkerja," ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Pangkalpinang. 

Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp840 ribu, satu unit sepeda motor, helem, handphone, kartu kredit BCAw dan tiga lembar kwitansi. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut