get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Sempat Dilarang Beroperasi, Penambang Timah di Belitung Timur Minta Bupati Berikan Keringanan

Kamis, 31 Maret 2022 | 18:44 WIB
header img
Polres Belitung Timur memfasilitasi pertemuan perwakilan penambang dan pihak PT Timah. (Foto: lintasbabel.id/ SUharli)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Para penambang di Kabupaten Belitung Timur meminta agar Bupati memberikan keringanan supaya mereka dapat beraktifitas menambang timah, sampai dengan hari raya Idul fitri.

"Kami minta tolong kepada Pemerintah Daerah secepat mungkin kami bisa jalan," kata Aminur, perwakilan penambang yang hadir dalam pertemuan bersama perusahaan plat merah (PT Timah) yang diinisiasi oleh Kapolres Belitung Timur, pada Kamis (31/30/2022) bertempat di Ruang Vicon Polres Belitung Timur.

Tak hanya itu, para penambang juga meminta kepada pihak perusahaan agar membeli timah rakyat seharga dengan swasta.

"Untuk PT Timah kami juga minta tolong kalau harga timahnya bisa disamakan dengan smelter," katanya.

Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah, Haspani mengatakan, pihaknya telah memberikan pilihan kepada para penambang, berkenaan adanya permintaan Kapolres Belitung Timur, tentang solusi jangka pendek bagi masyarakat penambang. 

"Kami sudah memberikan jalan, sudah welcome atas undangan yang disampaikan pak Kapolres. Kami sudah memberikan SPK atau pekerjaan yang mereka harapkan, bekerja dengan aman, dengan damai dan masuk dalam Izin Usaha Pertambangan PT Timah," ujar pria yang akrab disapa Ipon itu. 

Namun, Ipon mengatakan ada proses yang harus dilakukan sebelum masyarakat menambang di IUP PT Timah. 

"Jadi, mereka mengajukan surat dulu, prosesnya dalam minggu-minggu ini juga bisa. Untuk timahnya harus dijual kepada PT Timah, tidak boleh ke tempat lain," ucapnya. 

Sementara, Kapolres Beltim mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan solusi jangka pendek kepada para penambang, yang saat ini tak bisa beraktifitas dikarenakan terbentur masalah lokasi.

"Kami mencoba membantu para penambang agar mendapatkan solusi terbaik, alhamdulillah PT Timah merespon dengan baik, mereka memberikan lokasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ada di Belitung Timur. Jadi penambang bisa melakukan aktifitas di tempat yang legal dan terhindar dari masalah," ujar Kapolres Beltim, AKBP Taufik Noor Isya.

Sebelumnya, para penambang timah di Belitung Timur diminta menghentikan aktifitas pertambangan timah yang dilakukan secara inkonvensional tersebut.

Forkopimda Kabupaten Belitung Timur bahkan sampai menggelar rapat koordinasi terkait aktivitas penambangan timah di wilayah Belitung Timur. Rakor dilakukan di Mapolres Belitung Timur, pada Senin (21/3/2022). 

Bupati Belitung Timur, Burhanudin menyampaikan pemerintah daerah tidak pernah melarang aktivitas penambangan. 

Namun katanya, aktivitas penambangan di DAS harus menjadi koreksi bersama, agar tercipta wilayah tertib, aman dan kondusif. 

Pemeritah daerah akan mengusulkan daerah tambang menjadi WPR atau Wilayah Penambangan Rakyat. 

Burhanudin meminta agar masyarakat penambang bijak dalam melakukan aktivitas penambangan. 

"Saya tidak melarang Aktifitas penambangan, tapi juga harus tahu, mana lokasi yang pantas untuk ditambang mana yang tidak," ujar Burhanudin. 

Sementara itu, Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya menuturkan, pihak polres Belitung Timur sengaja mengundang Forkopimda guna membicarakan aktivitas penambangan, khusunya Tambang Inkonvesional atau TI rajuk. 

Dia mengatakan, hasil dari masukan pada rapat koordinasi tersebut, banyak hal yang harus dibenahi mulai dari jangka pendek, menengah dan Panjang. 

 

Jangka menengah sampai panjang, kata AKBP Taufik misalnya, yakni dengan mengundang para pemangku kepentingan, baik itu Semelter maupun PT Timah. 

"Cuma jangka pendek ini adalah masalah TI Rajuk, yang selalu carut marut di sungai. Dilaporkan oleh LH sendiri sudah ada pencemaran lingkungan yang sudah lama sekali, sehingga ini menjadi raport buruk bagi pemerintah daerah ketika lingkungan tercemar," ujarnya. 

Dari hasil kesepakatan bersama, hasil rakor tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi agar para penambang berhenti menambang di lokasi aliran sungai tersebut, dan mencari lokasi lain. 

"Untuk penambang tidak ada masalah, cuman menjadi masalah adalah lokasi tempat aktivitas menambangnya sungai tadi, jangan sampai terkesan seperti pembiaran dan kemudian ada framing, ada pertempuran penambang dari luar dengan penambang dari Beltim," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut