BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, resmi menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Bangka Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan.
Selain itu, Desa Rias juga ditetapkan sebagai salah satu desa sadar hukum di Kabupaten Bangka Selatan.
Kampung Restorative Justice tersebut diresmikan langsung oleh wakil Kajati Bangka Belitung, Harli Siregar bersama Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari dan Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, Senin (29/3/2022).
Wakil Kajati Babel, Harli Siregar mengatakan, kampung Restorative Justice tersebut merupakan tempat berkumpulnya tokoh-tokoh desa untuk menyelesaikan suatu peristiwa tindak pidana agar bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kampung Restorative Justice tersebut, kata dia merupakan tindak lanjut dari program jaksa agung melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 untuk memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana dengan menghentikan proses penuntutan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Diharapkan nantinya Kampung Restorative Justice ini terus dikembangkan ke desa-desa lainnya agar bisa dijadikan wadah oleh Pemerintah Daerah, Pemerihtah Desa dan Masyarakat dalam meneyelesaikan permasalahan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum," katanya.
Editor : Muri Setiawan