get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Desa Rias Dijadikan Kampung Restorative Justice Pertama di Bangka Selatan

Rabu, 30 Maret 2022 | 14:53 WIB
header img
Peresmian Kampung Restorative Justice Desa Rias Kecamatan Toboali. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, resmi menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Bangka Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Kejari Bangka Selatan.

Selain itu, Desa Rias juga ditetapkan sebagai salah satu desa sadar hukum di Kabupaten Bangka Selatan.

Kampung Restorative Justice tersebut diresmikan langsung oleh wakil Kajati Bangka Belitung, Harli Siregar bersama Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari dan Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, Senin (29/3/2022).

Wakil Kajati Babel, Harli Siregar mengatakan, kampung Restorative Justice tersebut merupakan tempat berkumpulnya tokoh-tokoh desa untuk menyelesaikan suatu peristiwa tindak pidana agar bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Kampung Restorative Justice tersebut, kata dia merupakan tindak lanjut dari program jaksa agung melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 untuk memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana dengan menghentikan proses penuntutan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Diharapkan nantinya Kampung Restorative Justice ini terus dikembangkan ke desa-desa lainnya agar bisa dijadikan wadah oleh Pemerintah Daerah, Pemerihtah Desa dan Masyarakat dalam meneyelesaikan permasalahan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum," katanya.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan Kampung Restorative Justice tersebut ke desa-desa lainnya agar masyarakat Bangka Selatan lebih banyak yang merasakan manfaat program tersebut.

"Kita awali dari desa Rias, nanti akan terus kami kembangkan ke desa-desa lainnya agar lebih banyak yang bisa merasakan manfaatnya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, Pemkab Bangka Selatan menyabut baik Kampung Restorative Justice tersebut.

"Pemkab Bangka Selatan siap mendorong agar Kampung Restorative Justice ini benar-benar dirasakan masyarakat sekaligus memberi kesadaran hukum bagi masyarakat. Nanti Pemkab Bangka Selatan akan bersinergi dengan Kejari Bangka Selatan dan Pemdes se-Bangka Selatan untuk mengembangkan program ini agar lebih luas lagi," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut