BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian 17 cetakan balok timah yang terjadi di sebuah Gudang Smelter Inter Nusa di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Adapun identitas kedua tersangka yang melakukan aksi pencurian diketahui bernama Fabian (34) dan Feri Apriyadi (36).
Keduanya berhasil diamankan tim Spider Polsek Jebus saat sedang berada di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (28/3/2022).
"Kasus pencurian terjadi di gudang smelter Desa Sekar Biru, saat itu korban memeriksa gudang smelter dan melihat gembok pengunci gudang terlihat terbuka dan rusak. Ada beberapa barang yang hilang, antara lain 17 buah cetakan balok timah, serta diambil kabel dan besinya yang berharga," ungkap Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho.
Akibat perbuatan tersangka, pPihak smelter Inter Nusa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp55 juta.
Ghalih menambahkan, dua tersangka sempat menyembunyikan hasil curiannya di sebuah lubang tambang yang terletak di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Kedua pelaku mengamankan hasil curiannya di sebuah kolong tambang inkonvensional di Dusun Jampan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana.
Editor : Muri Setiawan