get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Contoh Amanat Pembina Upacara yang Menginspirasi

Vaksinasi Bukan Syarat Siswa Ikut PTM

Senin, 28 Maret 2022 | 17:13 WIB
header img
Vaksinasi anak di Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

Lanjutnya, tidak diperlukannya vaksinasi bagi siswa adalah bagian dari hal-hal yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Karena, vaksinasi nantinya akan menjadi penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB. 

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucapnya. 

Sebelumnya, Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Kemendikbudristek menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyediakan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali harus mengikuti ketentuan, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya melalui siaran pers, Jumat (25/3/2022) lalu. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut