BANGKA, lintasbabel.id - Sengketa lahan di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, yang melibatkan dua perusahaan yakni PT SMP dan PT BCM terus terus berlanjut. Pemkab Bangka meminta PT SMP untuk membongkar pagar panel yang sudah mereka bangun, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.
Hal ini, menindaklanjuti surat permohonan penundaan pembongkaran yang diajukan PT SMP kepada Pemkab Bangka. Seharusnya, pagar tersebut sudah dibongkar pada tanggal 21 Maret 2022, berdasarkan surat yang telah disampaikan pihak Pemkab Bangka ke PT SMP per tanggal 17 Maret lalu.
Pagar tersebut diminta untuk dibongkar karena dibangun oleh PT SMP di sepadan jalan kawasan Lintas Timur, Kecamatan Merawang.
Toleransi batas waktu pembongkaran diberikan Pemkab Bangka, setelah menerima surat permohonan penundaan pembongkaran dari PT SMP per tanggal 17 Maret lalu.
Untuk mengingatkan PT SMP, Pemkab Bangka memasang papan pengumuman yang ditempel pada plang di sekitar lokasi lahan sengketa. Tujuannya, agar perusahaan yang bersangkutan segera menindak lanjuti apa saja yang jadi keputusan Pemkab Bangka.
"Itu sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka. Yang menjelaskan terkait poin-poin apa saja yang harus dipatuhi ataupun yang perlu ditindak lanjuti oleh kedua perusahaan tersebut," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, Senin (28/3/2022).
Hal ini tutur dia, untuk menjaga kondusifitas masyarakat maupun lingkungan sekitar dari aksi-aksi yang tak diinginkan.
"Berdasarkan hasil pembahasan di Forkopimda Kabupaten Bangka, agar kegiatan yang ada di lapangan untuk ditunda sementara dulu pembangunannya, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak PT SMP," ujar Ismir.
Menurut Ismir, pembongkaran pagar harus dilakukan, lantaran pagar dibangun diatas sepadan jalan serta tidak memiliki izin pembangunan.
"Dari BCM sudah memiliki IMB, untuk yang SMP tidak memiliki IMB. Jadi mereka harus mematuhi syarat - syarat dan ketentuan ketentuan berlaku dalam proses pembangunan," ucap Ismir.
Ismir menegaskan, apabila sampai dengan waktu yang ditentukan yakni per tanggal 31 Maret 2022, PT SMP belum melakukan kegiatan pembongkaran, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Sedangkan untuk PT BCM walau telah memiliki izin IMB atau PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung), diingatkan tetap harus mematuhi kaedah - kaedah yang berlaku.
"PT BCM mereka sudah ada izin IMB ataupun izin PBGnya itu tertanggal 18 Maret 2022. Itu juga berproses, dalam artian bahwa untuk pembangunan itu harus mematuhi kaedah - kaedah yang berlaku, bukan berarti izin yang telah didapat melalui mekanisme sistem OSS bisa langsung dilakukan", ucapnya.
Sementara, permohonan pembongkaran pagar oleh Pemkab Bangka terhadap PT SMP, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 2030.
Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041.
Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/246/Bankesbangpol/2022 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangka, pada huruf kedua poin (d) tentang Penanganan Konflik Sosial di daerah Kabupaten Bangka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Bangka untuk Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bangka Nomor 188 40/011/PAN/2011.
Editor : Muri Setiawan