BANGKA, lintasbabel.id - Sengketa lahan di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, yang melibatkan dua perusahaan yakni PT SMP dan PT BCM terus terus berlanjut. Pemkab Bangka meminta PT SMP untuk membongkar pagar panel yang sudah mereka bangun, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.
Hal ini, menindaklanjuti surat permohonan penundaan pembongkaran yang diajukan PT SMP kepada Pemkab Bangka. Seharusnya, pagar tersebut sudah dibongkar pada tanggal 21 Maret 2022, berdasarkan surat yang telah disampaikan pihak Pemkab Bangka ke PT SMP per tanggal 17 Maret lalu.
Pagar tersebut diminta untuk dibongkar karena dibangun oleh PT SMP di sepadan jalan kawasan Lintas Timur, Kecamatan Merawang.
Toleransi batas waktu pembongkaran diberikan Pemkab Bangka, setelah menerima surat permohonan penundaan pembongkaran dari PT SMP per tanggal 17 Maret lalu.
Untuk mengingatkan PT SMP, Pemkab Bangka memasang papan pengumuman yang ditempel pada plang di sekitar lokasi lahan sengketa. Tujuannya, agar perusahaan yang bersangkutan segera menindak lanjuti apa saja yang jadi keputusan Pemkab Bangka.
"Itu sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka. Yang menjelaskan terkait poin-poin apa saja yang harus dipatuhi ataupun yang perlu ditindak lanjuti oleh kedua perusahaan tersebut," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, Senin (28/3/2022).
Editor : Muri Setiawan