Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belasan Remaja Ditangkap Polisi di Pangkalpinang, Diduga Hendak Tawuran
Advertisement . Scroll to see content

Hamili Pelajar, Pemuda di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:52 WIB
  • author Oma Kisma
Hamili Pelajar, Pemuda di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara
Hamili Pelajar, Pemuda di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara. Foto : ilustrasi

"Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Dari peristiwa tersebut Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengawasi tingkah laku yang, supaya tidak hal-hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum," katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut