get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Berhasil Meringkus Pelajar Tersangka Penusuk Satpam ASDP

Hamili Pelajar, Pemuda di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:52 WIB
header img
Hamili Pelajar, Pemuda di Mentok Terancam 15 Tahun Penjara. Foto : ilustrasi

"Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kos untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Dari peristiwa tersebut Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengawasi tingkah laku yang, supaya tidak hal-hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut