Cepat Tangani Kasus KDRT di Toboali, Polisi Amankan Suami Korban
Kamis, 24 Maret 2022 | 12:53 WIB
Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Haryanto