get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Cepat Tangani Kasus KDRT di Toboali, Polisi Amankan Suami Korban

Kamis, 24 Maret 2022 | 12:53 WIB
header img
Pelaku saat diamankan Polisi. (foto: Istimewa).

Pelaku beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (2) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut